PPDB TAHUN AJARAN 2024 / 2025
Syarat –Syarat Verifikasi berkas Akun
a. Fakta Integritas (Meterai 10.000)
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
-
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
-
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
-
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
-
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
-
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
-
g.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
-
h.Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
-
Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah periode 2024 / 2025.
TATA CARA PPDB SMAN 1 WONOSARI TAHUN AJARAN 2024/2025
1. Membuka situs PPDB Online dengan Alamat Https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Membuat surat pernyataan/Pakta Integritas(contoh dapat dilihat disitus PPDB)
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
5. Mengunggah Surat Pernyataan/Pakta Integritas
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh token
8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB
1. Pada tanggal 17 - 25 Juni 2020 calon peserta didik baru hadir ke SMAN 1 Wonosari, untuk melakukan Verifikasi Berkas dan Pengajuan Akun
Urutannya : Datang dengan membawa berkas - Menuju ruang Pendaftaran manual - Menuju Laboratorium Komputer 1 - Verifikasi Berkas - Print out Bukti Verifikasi Berkas - Tanda tangan pada Bukti Verikasi Berkas - Selesai
cara membuat akun